Bismillah
Pernyataan sikap GARR terhadap BPJS
Assalamualaykum wa rohmatullahi
wabarokaatuh
Ramainya pemberitaan tentang BPJS,
dan kebingungan masyarakat tentang bagaimana hukum BPJS tersebut. Maka setelah mempelajari apa itu BPJS yang ada, melalui ini GARR
menyatakan tanggapan atas persoalan tersebut.
1.
Kebutuhan dan kemiskinan bukanlah
alasan semata-mata untuk menghalalkan segala hal. Maka bertakwalah kepada Allah
dimana saja kalian berada wahai kaum muslimin dan takutlah akan setiap
pertanggung jawaban yang nanti akan dimintai.
2.
BPJS yang ada bertentangan dengan
hukum islam dilihat dari beberapa point
a. Penarikan dana dari masyarakat menggunakan system Asuransi
Konvensional, peserta yang mendaftar wajib membayar premi setiap bulan untuk
membeli pelayanan atas risiko (yang belum tentu terjadi), maka ini hukumnya
haram. (Lihat Fatwa MUI, No: 21/DSN-MUI/X/2001)
b. Ada unsur gharar, dimana bila member mendapat permasalahan
maka akan mendapat pelayanan sedang bila tidak maka hal yang dibayarkan akan
hilang.
c. Dana yang terkumpul dari masyarakat dikembangkan lewat
investasi dan disimpan di bank konvensional yang kental nuansa ribawi
d. Memberikan denda kepada mereka yang telat membayar. Jelas
ini merupakan riba. Yang merupakan dosa besar.
-"Orang-orang yang makan (mengambil) riba
tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan
lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah
disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan
riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabbnya, lalu terus
berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu
(sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Dan barang
siapa yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni
neraka; mereka kekal di dalamnya".
(QS. Al-Baqarah:275).
-"Allah memusnahkan riba dan menyuburkan
sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan
selalu berbuat dosa". (QS.
Al-Baqarah:276)
-"Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan
sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasulnya akan memerangimu. Dan jika
kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak
menganiaya dan tidak (pula) dianiaya".
(QS. Al-Baqarah:279)
-“Jauhilah tujuh dosa besar yang akan
menjerumuskan pelakunya dalam neraka.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apa saja dosa-dosa
tersebut?” Beliau mengatakan, “(1)
Menyekutukan Allah, (2) sihir, (3) membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah
kecuali dengan alasan yang dibenarkan, (4) memakan harta anak yatim, (5)
memakan riba, (6) melarikan diri
dari medan peperangan, (7) menuduh wanita yang menjaga kehormatannya (bahwa ia
dituduh berzina)” (HR. Bukhari no. 2766 dan Muslim no. 89)
-“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah
melaknati pemakan riba (rentenir), orang yang memberikan / membayar riba
(nasabah), penulisnya (sekretarisnya), dan juga dua orang saksinya. Dan beliau
juga bersabda, ‘Mereka itu sama dalam hal dosanya’.” (HR. Muslim).
-Imam Ahmad dan Ibnu Majah
meriwayatkan dari Abu Hurairah Radiyallahu
‘Anhu bahwa Rasulullah Shallallahu
‘Alaihi Wasallam bersabda:
“Pada
malam Isra’ aku mendatangi kaum yang perutnya seperti rumah. Di dalamnya
terdapat banyak ular yang bisa dilihat dari luar perut mereka. Lalu aku
bertanya, ‘Siapakah mereka itu, Jibril?’ Jibril menjawab, ‘Mereka adalah para
pemakan harta riba.’” (Al-Musnad, 2/363 dan Ibnu Majah, 2273)
-Al-Bukhari meriwayatkan dari
Samurah bin Jundub Radiyallahu ‘Anhu
bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi
Wasallam bersabda:
“Malam
ini aku bermimpi melihat dua orang laki-laki yang datang kepadaku kemudian
membawaku keluar ke tanah suci. Lalu kami pun berangkat hingga sampai pada
sebuah sungai yang berisi darah. Di situ ada seorang laki-laki yang berdiri di
tengah-tengah sungai, sementara di tepi sungai ada laki-laki yang lain di
depannya ada batu. Kemudian orang yang ada di sungai itu datang, lalu ketika ia
hendak keluar (dari sungai), maka orang yang di tepi sungai itu melemparinya
dengan batu tepat pada mulutnya, hingga membuatnya kembali ke tempat semula.
Jadi setiap kali ia hendak keluar (dari sungai) maka mulutnya selalu dilempar
dengan batu, hingga ia kembali seperti semula. Aku bertanya, ‘Apa ini?’ Ia
menjawab, ‘Orang yang kau lihat di sungai adalah pemakan riba.’” (Shahih Al-Bukhari,
2085 )
-Anas bin Malik berkata,
“Rasulullah Shallallahu ‘Alihi
Wasallam pernah berkhutbah di hadapan kami lalu menyebut riba dan
menganggapnya sebagai persoalan besar. Dan beliau bersabda:
“Sesungguhnya
uang satu dirham yang didapat oleh seseorang dari riba itu lebih besar dosanya
di sisi Allah dibanding 28 kali dosa zina yang dilakukan orang tersebut,” (HR. Ibnu Abid Dunya dalam Ash-Shamtu, 175, dan Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman, 5519)
-Ibn Abbas juga menuturkan, bahwa
Rasulullah saw. pernah bersabda
Satu
dirham riba (dosanya) kepada Allah lebih berat daripada 36 kali berzina dengan
pelacur. (Ibn Abbas berkata) dan Beliau bersabda, “Siapa saja yang dagingnya
tumbuh dari yang haram maka neraka lebih layak untuknya.” (HR al-Baihaqi dan ath-Thabrani).
-Asy-Syaukani,
dalam Nayl al-Awthâr, berkata,
Hal ini menunjukkan bahwa riba termasuk kemaksiatan yang paling berat. Sebabnya,
kemaksiatan yang menandingi bahkan lebih berat daripada kemaksiatan zina, yang
merupakan perbuatan yang sangat menjijikkan dan sangat keji, tidak diragukan
lagi, bahwa kemaksitan riba itu melampaui batas-batas ketercelaan.”
-Ibn Abbas menuturkan bahwa Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda:
Jika
telah tampak nyata zina dan riba di suatu kampung maka sesungguhnya mereka telah menghalalkan sendiri (turunnya) azab
Allah (kepada mereka) (HR Al-Hakim).
e. Mendahului takdir dan
kewenangan Allah dimana hidup mati, aman,celakanya seseorang dibisniskan.
3.
Mengajak kaum muslimin bila BPJS ini
masih menggunakan system yang bertentangan dengan islam, maka jangan ragu untuk
tidak ikut atau meninggalkannya demi keberkahan hidup dan ridho Allah Subhanahu
Wa Ta’ala
4.
Tidak ada sesuatu kebaikan apapun itu bila ada pelanggaran terhadap
syari’at/hukum Allah Subhanahu Wa Ta'ala
Semoga menjadikan perhatian kaum
muslimin.
Jazaakumullah khoiron katsir
Jubir GARR : Abu Arham Jundullah
Ketua Umum GARR : Abu Essenza
Gimana cara membayar hutang 20jt dalam waktu 2 hari
BalasHapus