03.49
1


              




  

Bismillah
                                   
                                                        Pernyataan sikap GARR  terhadap BPJS

Assalamualaykum wa rohmatullahi wabarokaatuh

Ramainya pemberitaan tentang BPJS, dan kebingungan masyarakat tentang bagaimana hukum BPJS tersebut. Maka setelah mempelajari  apa itu BPJS yang ada, melalui ini GARR menyatakan tanggapan atas persoalan tersebut.

1.       Kebutuhan dan kemiskinan bukanlah alasan semata-mata untuk menghalalkan segala hal. Maka bertakwalah kepada Allah dimana saja kalian berada wahai kaum muslimin dan takutlah akan setiap pertanggung jawaban yang nanti akan dimintai.

2.       BPJS yang ada bertentangan dengan hukum islam dilihat dari beberapa point

a.       Penarikan dana dari masyarakat menggunakan system Asuransi Konvensional, peserta yang mendaftar wajib membayar premi setiap bulan untuk membeli pelayanan atas risiko (yang belum tentu terjadi), maka ini hukumnya haram. (Lihat Fatwa MUI, No: 21/DSN-MUI/X/2001)

b.      Ada unsur gharar, dimana bila member mendapat permasalahan maka akan mendapat pelayanan sedang bila tidak maka hal yang dibayarkan akan hilang.

c.       Dana yang terkumpul dari masyarakat dikembangkan lewat investasi dan disimpan di bank konvensional yang kental nuansa ribawi

d.      Memberikan denda kepada mereka yang telat membayar. Jelas ini merupakan riba. Yang merupakan dosa besar.

-"Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabbnya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Dan barang siapa yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya". (QS. Al-Baqarah:275).

-"Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa". (QS. Al-Baqarah:276)

-"Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasulnya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya". (QS. Al-Baqarah:279)

-“Jauhilah tujuh dosa besar yang akan menjerumuskan pelakunya dalam neraka.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apa saja dosa-dosa tersebut?” Beliau mengatakan, “(1) Menyekutukan Allah, (2) sihir, (3) membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan alasan yang dibenarkan, (4) memakan harta anak yatim, (5) memakan riba, (6) melarikan diri dari medan peperangan, (7) menuduh wanita yang menjaga kehormatannya (bahwa ia dituduh berzina)” (HR. Bukhari no. 2766 dan Muslim no. 89)

-“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknati pemakan riba (rentenir), orang yang memberikan / membayar riba (nasabah), penulisnya (sekretarisnya), dan juga dua orang saksinya. Dan beliau juga bersabda, ‘Mereka itu sama dalam hal dosanya’.” (HR. Muslim).

-Imam Ahmad dan Ibnu Majah meriwayatkan dari Abu Hurairah Radiyallahu ‘Anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:

“Pada malam Isra’ aku mendatangi kaum yang perutnya seperti rumah. Di dalamnya terdapat banyak ular yang bisa dilihat dari luar perut mereka. Lalu aku bertanya, ‘Siapakah mereka itu, Jibril?’ Jibril menjawab, ‘Mereka adalah para pemakan harta riba.’” (Al-Musnad, 2/363 dan Ibnu Majah, 2273)

-Al-Bukhari meriwayatkan dari Samurah bin Jundub Radiyallahu ‘Anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:
“Malam ini aku bermimpi melihat dua orang laki-laki yang datang kepadaku kemudian membawaku keluar ke tanah suci. Lalu kami pun berangkat hingga sampai pada sebuah sungai yang berisi darah. Di situ ada seorang laki-laki yang berdiri di tengah-tengah sungai, sementara di tepi sungai ada laki-laki yang lain di depannya ada batu. Kemudian orang yang ada di sungai itu datang, lalu ketika ia hendak keluar (dari sungai), maka orang yang di tepi sungai itu melemparinya dengan batu tepat pada mulutnya, hingga membuatnya kembali ke tempat semula. Jadi setiap kali ia hendak keluar (dari sungai) maka mulutnya selalu dilempar dengan batu, hingga ia kembali seperti semula. Aku bertanya, ‘Apa ini?’ Ia menjawab, ‘Orang yang kau lihat di sungai adalah pemakan riba.’” (Shahih Al-Bukhari, 2085 )


-Anas bin Malik berkata,  “Rasulullah Shallallahu ‘Alihi Wasallam pernah berkhutbah di hadapan kami lalu menyebut riba dan menganggapnya sebagai persoalan besar. Dan beliau bersabda:
“Sesungguhnya uang satu dirham yang didapat oleh seseorang dari riba itu lebih besar dosanya di sisi Allah dibanding 28 kali dosa zina yang dilakukan orang tersebut,” (HR. Ibnu Abid Dunya dalam Ash-Shamtu, 175, dan Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman, 5519)

-Ibn Abbas juga menuturkan, bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda
Satu dirham riba (dosanya) kepada Allah lebih berat daripada 36 kali berzina dengan pelacur. (Ibn Abbas berkata) dan Beliau bersabda, “Siapa saja yang dagingnya tumbuh dari yang haram maka neraka lebih layak untuknya.” (HR al-Baihaqi dan ath-Thabrani).

-Asy-Syaukani, dalam Nayl al-Awthâr, berkata, Hal ini menunjukkan bahwa riba termasuk kemaksiatan yang paling berat. Sebabnya, kemaksiatan yang menandingi bahkan lebih berat daripada kemaksiatan zina, yang merupakan perbuatan yang sangat menjijikkan dan sangat keji, tidak diragukan lagi, bahwa kemaksitan riba itu melampaui batas-batas ketercelaan.”

-Ibn Abbas menuturkan bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda:
Jika telah tampak nyata zina dan riba di suatu kampung maka sesungguhnya mereka telah menghalalkan sendiri (turunnya) azab Allah (kepada mereka) (HR Al-Hakim).

e.       Mendahului takdir dan kewenangan Allah dimana hidup mati, aman,celakanya seseorang dibisniskan.

3.       Mengajak kaum muslimin bila BPJS ini masih menggunakan system yang bertentangan dengan islam, maka jangan ragu untuk tidak ikut atau meninggalkannya demi keberkahan hidup dan ridho Allah Subhanahu Wa Ta’ala

4.       Tidak ada sesuatu kebaikan  apapun itu bila ada pelanggaran terhadap syari’at/hukum Allah Subhanahu Wa Ta'ala

Semoga menjadikan perhatian kaum muslimin.
Jazaakumullah khoiron katsir

Jubir GARR               : Abu Arham Jundullah
Ketua Umum GARR  : Abu Essenza

1 komentar: